Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PEMBUNUHAN WANITA PEMANDU LAGU, JPU TUNTUT HAMBALI 14 TAHUN PENJARA

                                                                    Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung, Sanggam C Aritonang pada persidangan yang digelar di PN Tanjungpandan terhadap tersangka Rahman Dahiri alias Hambali terdakwa kasus pembunuhan Fatma alias Dea Adelia, seorang wanita pemandu lagu di Cafe SUka Hati, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bacakan tuntutan hukuman 14 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara, Senin(7/11).

Di hadapan majelis hakim, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

Usai pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (9/11) dengan agenda pembelaan terdakwa.

Sebelumnya diberitakan wanita berstatus janda asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat dan sudah sekitar 2 tahun bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan rumah makan Suka Hati di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tewas usai mengalami luka di bagian perut dan usus yang nyaris keluar serta luka di lengan tangan bagian kiri yang tembus (berlobang) pada Senin(18/7) dini hari lalu.

Adapun pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah menjalin hubungan asmara dengan korban sekitar satu tahun dan korban memutuskan untuk berpisah dengan pelaku pada Minggu(17/7) sore. (tlg)