Di
hadapan majelis hakim, JPU menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan
bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan subsider Pasal 338
KUHP.
Usai
pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (9/11) dengan
agenda pembelaan terdakwa.
Sebelumnya
diberitakan wanita berstatus janda asal Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut,
Jawa Barat dan sudah sekitar 2 tahun bekerja sebagai pemandu lagu di tempat
karaoke dan rumah makan Suka Hati di Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tewas usai mengalami luka di bagian perut dan
usus yang nyaris keluar serta luka di lengan tangan bagian kiri yang tembus
(berlobang) pada Senin(18/7) dini hari lalu.
Adapun
pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati setelah menjalin
hubungan asmara dengan korban sekitar satu tahun dan korban memutuskan untuk
berpisah dengan pelaku pada Minggu(17/7) sore. (tlg)