Belitung |Satamexpose.com
– Diduga kangkangi Pemerintah Daerah, pembangunan
dermaga secara permanen dengan beton pancang sepanjang lebih dari 100 meter
menjorok ke laut yang saat ini dalam proses pengerjaan di perairan Tanjung Ruu,
Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung, menjadi soroton tokoh masyarakat Belitung.
H. Moctar motong yang acap disapa Tare’ mengatakan pembangunan dermaga
tersebut sangat patut untuk dicurigai, mengingat dermaga tersebut tersembunyi
dan tidak nampak dari jalan.
“Saya kesana kemarin dan melihat dermaga tersebut jika dari jalan tidak
nampak karena tertutup pagar tembok tinggi dengan pintu besi yang memang kita
duga sengaja di desain privat,” ujaranya ketika ditemui Satamexpose.com di kediamannya, Minggu(6/11).
Menurutnya, dermaga tersebut harusnya masuk kategori pelabuhan khusus
dimana perizinannya harus sampai ditingkat menteri dengan berbagai kajian yang
juga harus memiliki rekomendasi dari Provinsi dan Kabupaten.
Selain itu Tare’ juga mengingatkan jika lokasi dermaga tersebut berbatasan
dengan pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten.
“Kalau memang mau seperti itu, sudah terlalu banyak pengusaha pasir dari
mulai Manyu hingga Dalai, sudah dari dulu buka pelabuhan permanen kalau memang
dibolehkan,” paparnya.
Ia menegaskan siapapun jika mau membuat atau membuka sesuatu haruslah
terlebih dahulu mengantongi izin.
“Hebat sekali dermaga ini, dibuat tidak atau belum mengantongi izin bahkan
pihak Desa dan Dinas Perhubungan tidak mengetahuinya. Memangnya negeri ini apa?
Memangnya daerah ini tidak ada Pemerintahan apa?,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, hal ini sudah melecehkan Pemerintah Daerah.
“Terlepas kewenangannya ada pada pusat dan provinsi, tapi Pemerintah Daerah
punya kekuasaan itu karena diwilayah hukumnya,” tambahnya.
Tare’ juga menegaskan jika Bupati dengan DPRD adalah orang-orang yang
diberi mandataris oleh rakyat untuk mengelola Pemerintahan Daerah ini.
“Artinya mereka harus peduli dan ambil sikap berdasarkan kekuasaan yang
mereka miliki bukan kewenangan. Kalau kewenangan memang punya provinsi dan
pusat.
Tare’ juga menyalahkan Bupati Belitung dan DPRD Kabupaten Belitung dalam
hal ini.
“Tidak ada pengertian kewenangan pusat tanpa ada rekomendasi daerah. Saya
minta Bupati dengan kawan-kawan DPRD harus menghentikan kegiatan pembangunan
dermaga tersebut,” tandas Tare’.
Sementara itu, Indra Setiawan alias Acoi yang diketahui selaku penanggung
jawab pembangunan dermaga tersebut ketika ditemui beberapa waktu lalu
mengatakan pihaknya sedang melakukan pengurusan izin dan mengaku jika dirinya
bukanlah pemilik dari dermaga tersebut. (tim)