Gambar ilustrasi. |
Belitung |Satamexpose.com
– Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Belitung akukan penahanan terhadap tersangka berinisial JL
selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
Pengadaan Jasa Konsultan Pembuatan Study Kelayakan dan Detail Engineering
Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, Selasa(1/11).
Penahanan tersebut menyusul penyerahan
tersangka berinisial IS dan barang bukti pada 31 Oktober 2022 oleh Tim Penyidik
Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung ke Penuntut Umum Seksi Tindak
Pidana Khusus.
Dugaan tindak pidana korupsi
tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.134.000.000,-
(Seratus tiga puluh empat juta rupiah).
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Negeri Belitung MTR Anggoro,S.H dalam siaran persnya mengatakan tersangka
IS sebelumnya diamankan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan
Negeri Belitung dengan dibantu Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan
Agung RI di kediamannya, Kota Bandung Jawa Barat karena mangkir terhadap pemanggilan secara patut sebanyak empat kali.
“Tersangka IS mendapat panggilan
pertama pada tanggal 26 September 2022, disusul panggilan kedua pada taggal 03
Oktober 2022 dan panggilan ketiga pada tanggal 10 Oktober 2022 serta panggilan
keempat tanggal 24 Oktober 2022, namun tersangka IS tidak memenuhi panggilan
tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, tersangka IS sebelum
di bawa ke Kejaksaan Negeri Belitung telah dilakukan pemeriksaan dan perawatan
kesehatan oleh Tim Penyidik di RS. Adhyaksa Ceger Jakarta dan setelah dinyatakan
sehat serta layak untuk melakukan perjalanan udara.
“Pada Sabtu, 29 Oktober 2022 tim Tangkap
Buron Kejaksaan Negeri Belitung membawa tersangka dari Jakarta ke Belitung dengan
alat transportasi udara dan kemudian tersangka dititipkan ke RSUD dr. Marsidi
Judono untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan perawatan, hingga pada hari
senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, untuk percepatan dan
penyelesaian penanganan perkara, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan proses penyerahan tersangka beserta
barang bukti (Tahap II) atas nama IS,” jelas Anggoro.
Anggoro juga menyebutkan dalam
kasus ini, telah ada pengembalian kerugian negara sebesar RP. 55 juta dan dititipkan
ke rekening penitipan atas nama Kejaksaan Negeri Belitung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2
ayat (1) Jo. Pasal 18 dan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (tlg)