Belitung | Satamexpose.com – Terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan Rolan Pramudya(22) warga Jalan Dahlan, Kelurahan Pangkallalang, di parkiran THM (Tempat Hiburan Malam) Sari Laut, Jalan Wahab Aziz, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Minggu (4/9) dini hari lalu, polisi telah menetapkan lima tersangka, Senin(7/10).
Lima tersangka tersebut yaitu Wendi, Ari, Prayogi, Ayung dan Reza yang merupakan warga sipil.
Kasi Humas Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga mengatakan berkas perkara tersebut sudah tahap satu.
"Kendala penanganan tidak ada, cuman karena tersangkanya banyak jadi butuh kehati-hatian. Untuk berkas sudah tahap satu dan masih melengkapi petunjuk jaksa," ujarnya.
Menurutnya, kronologi kejadian berawal saat korban tiba di THM Sari Laut pada Minggu (4/9) sekitar pukul 02.09 WIB dan ketika memasuki area hall, korban ditegur oleh seseorang berinisial AF karena membawa minuman arak yang disimpan disimpan di botol air kemasan.
Usai mengambil botol berisikan arak tersebut, AF memukul korban menggunakan botol itu dan menyuruh korban meninggalkan Sari Laut.
Tak terima diperlakukan demikian, korban lantas membalas dan terjadilah perkelahian antar keduanya dan saksi Andre datang melerai.
Selanjutnya, korban duduk di sofa depan kasir, tersangka Ari dan langsung memukul ke arah kepala korban tetapi meleset ke punggung disusul satu persatu rombongan tersangka datang memukul korban di bagian kepala dengan tangan kosong.
"Jadi para pelaku melakukan tindak pidana spontanitas karena awalnya korban tidak terima ditegur AF saat membawa minuman arak," ungkap Antonius Sinaga
Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka diancam pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 subsider Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHPidana lebih subsider Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.(tlg)