Belitung |Satamexpose.com
– Sebanyak tujuh orang pria sasal Lampung diamankan
Satreskrim Polres Belitung karena
diduga terlibat penggelapan 1 ton pakan ayam di peternakan Nibong Palai
Farm, Jalan Sijuk, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (23/9) lalu.
Tujuh tersangka tersebut
yaitu Riko (27), Rizal (25), Heru (26), Awan (29), Salman (23), Mat (28) dan
Suhai (22).
Kasubsi Penmas Sihumas
Polres Belitung, Ipda Belly Pinem menjelaskan kejadian bermula saat Vino,
pengurus peternakan Nibong Palai
Farm, mengecek kandang ayam pada Jumat (23/9) sekitar pukul 16.30 WIB dan
menemukan menemukan kantong plastik berisikan telur ayam 20 butir yang ditumpuk
karung di sebelah kandang nomor 11.
Merasa curiga karena
produksi telur ayam sedang menurun, Vino berinisiatif mengumpulkan para pekerja
kandang dan menanyakan perihal tersebut.
"Setelah ditanya,
merekapun (tersangka, red) mengaku mengambil telur dan juga tidak memberikan pakan ayam secara keseluruhan.
Sebagian pakan ayam mereka
jual untuk keperluan pribadi," papar Pinem, Selasa(4/10).
Mendapat pengakuan
tersebut, Vino langsung melapor kepada Ahyen selaku pemilik kandang dan
disarankan melapor ke Mapolres Belitung.
Usai menerima laporan
tersebut, sekira pukul 23.00 WIB Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan
penangkapan terhadap ketujuh pelaku di lokasi kejadian.
"Total pakan ternak
yang mereka gelapkan dari bulan Mei sampai September itu mencapai satu ton,
dengan nilai kerugian mencapai Rp.150
juta. Ketujuh tersangka kita jerat dengan pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 55
dan Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56
KUHPidana,” tandasnya. (tlg)