Bangka Selatan |Satamexpose.com
– Terkait pembunuhan sadis terhadap Sufia alias
Evi (40) janda beranak dua warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten
Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan cara dibunuh lalu
dibakar pada Rabu(12/10) malam lalu, pihak kepolisian telah menetapkan Supan
alias Rian(33) sebagai tersangka.
Supan alias Rian (33) seorang duda satu
anak asal Desa Pergam, Kecamatan Toboali yang berdomisili di Kelurahan Teladan,
Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersebut tega menghabisi nyawa
korban dengan cara dicekik dan dipukul hingga tewas lalu membakar mayat
korbannya.
Kasatreskrim, AKP Chandra Satria Adi
Pradana mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega mengabisi
nyawa Sufiya yang diakui pacarnya itu dikarenakan kesal sering dimintai uang
untuk keperluan sehari-hari korban.
“Tersangka mencekik dan memukul korban
dengan sebuah cangkul hingga tewas, kemudian membakar jasad korban hingga jadi
abu di sebuah kebun Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu
malam kemarin,” ujarnya, Jum’at(14/10).
Menurutnya, saat olah TKP bersama
tersangka pada Kamis (13/10) sekira pukul 08.00 WIB, ditemukan sisa jasad
korban berupa tumpukan daging yang terlihat hangus tidak habis terbakar dan
dikubur dalam tanah tak jauh dari TKP pembakaran korban.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah
diamakan di Mapolres Bangka Selatan, sementara tersangka akan disangkakan Pasal
338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra Satria Adi
Pradana. (**)