Ticker

6/recent/ticker-posts

CEKIK, PUKUL DAN BAKAR TUBUH KORBAN, RIAN TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

Gambar : Supan alias Rian tersangka pembunuhan sadis janda beranak dua di Toboali, Bangka Selatan.

 

Bangka Selatan |Satamexpose.com – Terkait pembunuhan sadis terhadap Sufia alias Evi (40) janda beranak dua warga Desa Serdang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan cara dibunuh lalu dibakar pada Rabu(12/10) malam lalu, pihak kepolisian telah menetapkan Supan alias Rian(33) sebagai tersangka.

Supan alias Rian (33) seorang duda satu anak asal Desa Pergam, Kecamatan Toboali yang berdomisili di Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan tersebut tega menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik dan dipukul hingga tewas lalu membakar mayat korbannya.

 

Kasatreskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tega mengabisi nyawa Sufiya yang diakui pacarnya itu dikarenakan kesal sering dimintai uang untuk keperluan sehari-hari korban.

 

“Tersangka mencekik dan memukul korban dengan sebuah cangkul hingga tewas, kemudian membakar jasad korban hingga jadi abu di sebuah kebun Dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada Rabu malam kemarin,” ujarnya, Jum’at(14/10).

 

Menurutnya, saat olah TKP bersama tersangka pada Kamis (13/10) sekira pukul 08.00 WIB, ditemukan sisa jasad korban berupa tumpukan daging yang terlihat hangus tidak habis terbakar dan dikubur dalam tanah tak jauh dari TKP pembakaran korban.

 

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamakan di Mapolres Bangka Selatan, sementara tersangka akan disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas AKP Chandra Satria Adi Pradana. (**)