Belitung |Satamexpose.com – Satreskrim Polres Belitung menetapkan tiga orang karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Rolan Pramudya(22) dengan luka memar akibat benda tumpul dan sejumlah luka lecet pada bagian tangan serta kepala, Minggu(4/9) dini hari.
Tiga tersangka tersebut yakni
seorang security berinisial WS(28), AT(24) selaku penjaga parkiran dan PR(27)
seorang waiters.
Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu
Edi Purwanto mengatakan, penetapan tersebut diambil setelah melakukan
serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi.
Menurutnya, kesalah pahaman menjadi
pemicu terjadinya perkelahian hingga pengeroyokan di halaman parkiran THM Sari Laut, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel yang mengakibatkan korban
jiwa.
Sedangkan lokasi kejadian pengeroyokan
itu sendiri menurutnya dari dalam ruangan hingga ketempat parkiran THM Sari
Laut.
“Untuk ketiga pelaku telah kita
tetapkan sebagai tersangka, sedangkan mengenai keterlibatan pihak lain sejauh
ini belum ada namun masih dalam proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya,
Senin(5/9).
Polisi menjerat ketiga tersangka
dengan pasal 338 dan/atau pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15
tahun kurungan penjara.
Sementara itu, hasil otopsi yang
dilakukan pihak kepolisian dari Bid Dokkes Polda Babel dan Unit Identifikasi
Satreskrim Polres Belitung serta pihak Rumah Sakit terhadap jenazah korban diketahui
pada luka luar hanya terdapat memar dan lecet namun tidak ditemukan adanya luka
sayatan benda tajam.
“Setelah dilakukan pembedahan pada
bagian perut dan organ lainnya tidak ada masalah, namun terdapat benjolan darah
(pendarahan, red) pada bagian tulang tengkorak dan otak,” papar dr. Suranto ketika
dikonfirmasi pihak jurnalis. (tlg)