Ticker

6/recent/ticker-posts

TAGIH JANJI BUPATI, ALIANSI MASYARAKAT PENAMBANG GELAR UNJUK RASA

Gambar : Aliansi masyarakat penambang gelar unjuk rasa ttagih janji Bupati terkait WPR.

 

Belitung Timur|Satamexpose.com – Ditengah guyuran hujan, Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo  menyampaikan aspirasi terkait permasalahan yang dihadapi masyarakat penambang di halaman Kantor Bupati Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Babel, Senin(19/9).

Unjuk rasa ini bertujuan untuk mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR di Kabupaten Belitung Timur dan aksi para penambang merupakan aksi gabungan penambang dari lima kecamatan, yang memiliki korlapnya masing-masing.

Kecamatan Gantung 1 diketuai oleh Dadang, Kecamatan Gantung 2 Tommy, Kecamatan Manggar A Minur, Kecamatan Damar Atak, dan yang terakhir kecamatan Dendang diketuai oleh Jum.

Mereka menuntut kejelasan dari Bupati Belitung Timur terkait masalah WIilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Calon Petani dan Calon lokasi (CPCL) perkebunan plasma kelapa sawit.

"Kami sudah menunggu selama 10 hari sesuai dengan janji Bupati, tapi sampai saat ini pemerintah masih saja diam dan belum ada keputusan apa-apa," ujar Dadang Korlap Gantung 1.

Pihaknya meminta solusi terkait lokasi yang dapat ditambang sambil menunggu WPR ditetapkan, stabilitas harga biji timah yang wajar serta supply BBM yang aman dan lancar guna mendukung kegiatan operasional penambang rakyat.

Selain itu, mereka juga meminta komitmen penuh pemerintah untuk mendukung pertambangan rakyat sehingga rakyat dapat menambang dengan aman dan tenang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi mewakili Bupati mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang beraspirasi hari karena bupati berhalangan hadir, karena beliau sedang di rumah sakit.

"Kami sudah menerima point-point yang diajukan oleh para penambang, dan juga kami sudah kordinasi langsung dengan Pj Gubernur terkait hal ini," ujarnya.

Menurutnya, Pemkab Belitung Timur sudah melakukan kordinasi dan mengirimkan surat kepada Direktur Jendral Minera Batubara Kementrian ESDM RI dan telah ditanggapi dengan arahan agar Pemda dapat berkordinasi dengan Gubernur Kepulauan Babel terkait usulan penetapan WPR.

Pemda juga telah berkoordinasi dengan Pj. Gubernur dan melayangkan surat resmi tertanggal 12 September 2022 perihal usulan WPR Kabupaten Beltim seluas 911 hektar.

Ikhwan Fahrozi juga menyampaikan pemda telah berupaya untuk mengajukan usulan kepada perusahaan-perusahaan pemegang IUP/izin legal, agar bisa berkolaborasi dan melakukan penambangan.

Demikian pula dengan pembelian BBM untuk operasional penambangan, pemda telah berkoordinasi dengan PT Pertamina wilayah Belitung, dan mengarahkan agar para penambang dapat memanfaatkan ketersediaan BBM non subsidi (pertamax dan dexlite serta non subsidi lainnya), serta tidak mengganggu kuota/pasokan BBM subsidi.

“Pada prinsipnya, Pemda mendukung usaha ekonomi masyarakat Kabupaten Beltim, namun tetap dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hal-hal yang diluar kewenangan Pemda akan menjadi bahan koordinasi dan diskusi kebijakan ditingkat yang lebih tinggi,” tandasnya. (sis)