Belitung Timur|Satamexpose.com
– Ditengah
guyuran hujan, Aliansi Masyarakat Penambang melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait permasalahan
yang dihadapi masyarakat penambang di halaman Kantor Bupati Belitung Timur,
Provinsi Kepulauan Babel, Senin(19/9).
Unjuk rasa ini bertujuan
untuk mendesak Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk segera menetapkan WPR
di Kabupaten Belitung Timur
dan aksi para penambang merupakan aksi gabungan penambang dari lima kecamatan,
yang memiliki korlapnya masing-masing.
Kecamatan Gantung 1
diketuai oleh Dadang, Kecamatan Gantung 2 Tommy, Kecamatan Manggar A Minur,
Kecamatan Damar Atak, dan yang terakhir kecamatan Dendang diketuai oleh Jum.
Mereka menuntut kejelasan dari
Bupati Belitung Timur terkait masalah WIilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan
Calon Petani dan Calon lokasi (CPCL) perkebunan plasma kelapa sawit.
"Kami sudah menunggu
selama 10 hari sesuai dengan janji Bupati, tapi sampai saat ini pemerintah
masih saja diam dan belum ada keputusan apa-apa," ujar Dadang Korlap Gantung
1.
Pihaknya meminta solusi
terkait lokasi yang dapat ditambang sambil menunggu WPR ditetapkan, stabilitas
harga biji timah yang wajar serta supply BBM yang aman dan lancar guna
mendukung kegiatan operasional penambang rakyat.
Selain itu, mereka juga meminta
komitmen penuh pemerintah untuk mendukung pertambangan rakyat sehingga rakyat
dapat menambang dengan aman dan tenang.
Sekretaris Daerah Kabupaten
Belitung Timur, Ikhwan Fahrozi mewakili Bupati mengucapkan permohonan maaf
kepada masyarakat yang beraspirasi hari karena bupati berhalangan hadir, karena
beliau sedang di rumah sakit.
"Kami sudah menerima
point-point yang diajukan oleh para penambang, dan juga kami sudah kordinasi
langsung dengan Pj Gubernur terkait hal ini," ujarnya.
Menurutnya, Pemkab Belitung
Timur sudah melakukan kordinasi dan mengirimkan surat kepada Direktur Jendral
Minera Batubara Kementrian ESDM RI dan telah ditanggapi dengan arahan agar Pemda
dapat berkordinasi dengan Gubernur Kepulauan Babel terkait usulan penetapan
WPR.
Pemda juga telah berkoordinasi
dengan Pj. Gubernur dan melayangkan surat resmi tertanggal 12 September 2022
perihal usulan WPR Kabupaten Beltim seluas 911 hektar.
Ikhwan Fahrozi juga
menyampaikan pemda telah berupaya untuk mengajukan usulan kepada
perusahaan-perusahaan pemegang IUP/izin legal, agar bisa berkolaborasi dan
melakukan penambangan.
Demikian pula dengan
pembelian BBM untuk operasional penambangan, pemda telah berkoordinasi dengan
PT Pertamina wilayah Belitung, dan mengarahkan agar para penambang dapat
memanfaatkan ketersediaan BBM non subsidi (pertamax dan dexlite serta non
subsidi lainnya), serta tidak mengganggu kuota/pasokan BBM subsidi.
“Pada prinsipnya, Pemda
mendukung usaha ekonomi masyarakat Kabupaten Beltim, namun tetap dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan
hal-hal yang diluar kewenangan Pemda akan menjadi bahan koordinasi dan diskusi kebijakan
ditingkat yang lebih tinggi,” tandasnya. (sis)