Belitung|Satamexpose.com
– Terkait penolakan pemberlakuan
terhadap Undang-undang nomor : 11 tahun 2020 (UU OMNIBUSLAW), ratusan massa buruh yang tergabung
dalam Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia PT. Agro Makmur Abadi (PUK F SPPP-PT. AMA menggelar
aksi unjuk rasa, Rabu(10/8).
Aksi unjuk rasa damai tersebut digelar sebagai
tindaklanjut surat Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (DPP KSPSI) Nomor 67/DPP KSPSI/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 Perihal
Instruksi Unjuk Rasa Akbar.
Pengunjuk rasa yang menuntut pencabutan UU Omnibuslow Cipta Kerja yang
dinilai merugikan kalangan buruh tersebut berangkat dari Tugu
Perjuangan, Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung menuju Kantor
Bupati Belitung.
Usai berorasi menyampaikan tuntutannya, ratusan massa tersebut
melakukan long mars menuju Kantor DPRD Kabupaten Belitung.
Setibanya di halaman Kantor DPRD Kabupaten Belitung,
massa disambut Ketua DPRD Belitung dan Bupati Belitung dengan dikawal puluhan
anggota Polres Belitung dan Satpol PP Pemkab Belitung.
Koordinator aksi, Memet menyampaikan tuntutan
pencabutan UU Nomor 11 tahun 2020 atau UU Omnibuslaw Cipta Kerja.
“Kami meminta UU Omnibuslaw Cipta Kerja untuk segera
dicabut tanpa syarat. Undang-Undang ini setelah berjalan sangat menyengsarakan
kita, khususnya pasal tentang pesangon. Jadi kami harap suara kami ini bisa
didengar oleh DPR RI,” serunya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori
mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dan meminta
kepada massa unjuk rasa agar menyampaikan permintaan dialog secara tertulis
kepada DPRD Belitung.
“Aspirasi dari para rekan-rekan telah kami tampung dan
untuk dialog sebaiknya berkirim surat secara resmi untuk audensi dan RDP,” ujarnya
dihadapan para pengunjuk rsa.
Hal senada disampaikan Bupati Belitung Sahani Saleh,
bahwa pihaknya akan menyampaikan tuntutan aksi massa SPSI tersebut ke
Pemerintah Pusat.
“Intinya adalah tuntutan massa pada hari ini, cabut
Undang-Undang Omnibuslaw yang tidak berpihak kepada rakyat dan buruh. Inilah nantinya
yang akan kami sampaikan, kami teruskan ke pusat,” tandas Sanem. (rus)