Belitung |Satamexpose.com
– Terkait penamparan oleh oknum guru SD 33
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penggiat
anak yang juga pengasuh Yayasan Nur Annisa Fitriani, Nelly Rosila menyesalkan
kejadian itu, Selasa(16/8).
Menurutnya, berdasarkan UU PKDRT perbuatan oknum guru
tersebut selain terjadi kekerasan fisik juga telah menimbulkan kekerasan psikis
pada anak berupa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang nya kemampuan
untuk berperilaku selanjutnya, menimbulkan rasa malu sehingga bisa menciptakan
trauma yang mendalam pada sang anak.
“Sebagai oknum pendidik, sebaiknya memahami kode etik dalam
menghadapi anak didik, karena karakter anak nantinya bisa terbentuk salah
satunya dari lingkungan sekolah selain faktor lingkungan tinggal dan tentunya
tidak lepas dari peran orang tua,” paparnya.
Bunda Nelly, sapaan akrab Nelly Rosila berharap kedepan
tidak ada lagi kejadian yang serupa di Kabupaten Belitung.
“Menciptakan keharmonisan guru dan murid itu penting.
Keharmonisan tersebut bisa dicapai
melalui komunikasi yang sifatnya mendidik dan bukannya menghardik,”
tandas Nelly Rosila.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Belitung, Drs. Subagio mengatakan pihaknya segera akan memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersangkutan.
"Kita sudah pelajari masalahnya dan guna menghindari aspek psikis bagi murid maka terhadap oknum guru bersangkutan akan diterapkan sanksi alih tugas," tegasnya. (sis)