Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGGIAT ANAK KECAM TINDAKAN OKNUM GURU PELAKU KEKERASAN PADA ANAK DIDIK

Gambar ilustrasi.

Belitung |Satamexpose.com – Terkait penamparan oleh oknum guru SD 33 Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, penggiat anak yang juga pengasuh Yayasan Nur Annisa Fitriani, Nelly Rosila menyesalkan kejadian itu, Selasa(16/8).

Menurutnya, berdasarkan UU PKDRT perbuatan oknum guru tersebut selain terjadi kekerasan fisik juga telah menimbulkan kekerasan psikis pada anak berupa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilang nya kemampuan untuk berperilaku selanjutnya, menimbulkan rasa malu sehingga bisa menciptakan trauma yang mendalam pada sang anak.

“Sebagai oknum pendidik, sebaiknya memahami kode etik dalam menghadapi anak didik, karena karakter anak nantinya bisa terbentuk salah satunya dari lingkungan sekolah selain faktor lingkungan tinggal dan tentunya tidak lepas dari peran orang tua,” paparnya.

Bunda Nelly, sapaan akrab Nelly Rosila berharap kedepan tidak ada lagi kejadian yang serupa di Kabupaten Belitung.

“Menciptakan keharmonisan guru dan murid itu penting. Keharmonisan tersebut bisa dicapai  melalui komunikasi yang sifatnya mendidik dan bukannya menghardik,” tandas Nelly Rosila.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Drs. Subagio mengatakan pihaknya segera akan memberikan sanksi kepada oknum guru yang bersangkutan.

"Kita sudah pelajari masalahnya dan guna menghindari aspek psikis bagi murid maka terhadap oknum guru bersangkutan akan diterapkan sanksi alih tugas," tegasnya. (sis)