Belitung |Satamexpose.com – Kedapatan bermain judi kotok-kotok (judi dadu, red) di
sebuah rumah Jalan Mualim, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel, dua pria berinisial R(54) dan
H(46) serta seorang wanita serta seorang
wanita inisial P(22) digelandang
ke Mapolres Belitung,
Selasa(23/8) sekira pukul 14.30 WIB.
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung,
Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.
"Ketiga tersangka mengakui
bermain judi tersebut dengan status H sebagai bandar sedangkan P dan R
pemasang," ungkapnya, Rabu(24/8).
Selain
menangkap ketiga tersangka, polisi
juga berhasil
mengamankan barang bukti
berupa uang sebesar
Rp.135
ribu, berikut perlengkapan judi seperti karton putih bertuliskan angka dan dadu
merah disertai mangkuk sebagai sarana pengguncang dadu.
"Saat ini ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dan untuk
penahanan masih menunggu proses pemeriksaan," tandas Pinem.(tlg)