Belitung|Satamexpose.com
– Diduga mencuri 12 buah
tabung gas ukuran tiga kilogram milik Eni Ervina warga Desa Bantan, Kecamatan
Membalong, Kabupaten Belitung, Andi Sukri Yanto (24) dan Denny Iskandar (21)
diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Membalong, Sabtu (30/7) lalu.
Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda
Belly Pinem mengatakan pencurian dilakukan kedua tersangka pada 24 Juli 2022
lalu terekam video CCTV yang terletak di teras korban dan menjadi petunjuk bagi
pihak kepolisian.
Menurutnya, kejadian pertamakali diketahui
korban karena curiga melihat jeriken BBM yang berserakan di rumahnya, namun
setelah dilakukan pengecekan di toko tidak ditemukan barang yang hilang.
Selanjutnya korban mengecek video CCTV dan
terlihat dua pelaku masuk ke teras rumahnya serta mengambil 12 tabung gas tiga
kilogram.
"Akhirnya korban langsung melapor ke Polsek Membalong dengan kerugian sekitar Rp2,2 juta," ujarnya, Senin(1/8).
Setelah melihat rekaman CCTV, jajaran
Unit Polsek Membalong dibantu Tim
Opsnal Polres Belitung mulai mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi
jika tersangka Andi berada di kontrakannya di Desa Air Saga, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Selanjutnya pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka
Andi pada Sabtu(30/7) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari pengakuan tersangka Andi, polisi
akhinya bisa menangkap tersangka Deny di kediamannya, Desa Air Merbau,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Kedua pelaku sudah diamankan dan masih
diperiksa untuk pendalaman. Untuk barang bukti yang diamankan berupa baju kaos,
flasdish rekaman CCTV, 12 tabung gas elpiji dan sebuah mobil avanza hitam,”
tandas Ipda Belly Pinem. (tlg)