Ticker

6/recent/ticker-posts

TUSUK PERUT KORBAN DENGAN PISAU HINGGA KELUAR LEMAK, WANITA PEMANDU LAGU TEWAS DENGAN 12 TUSUKAN

Gambar : 21 adegan rekontruksi di peragakan tersangka ketika menghabisi nyawa korbannya.

 

Belitung|Satamexpose.com – Kasus Pembunuhan  wanita pemandu lagu di rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diungkap satu persatu saat tim Polres Belitung menggelar reka ulang, Kamis(21/7).

Rekonstruksi yang mendapat perhatian dari masyarakat tersebut membuat pihak kepolisian harus memberikan pengawalan ketat sejak awal kedatangan tersangka dengan menggunakan baju tahanan dengan tangan terborgol dan berjalan pincang menahan rasa sakit akibat luka tembak.

Satu persatu adegan tersangka peragakan, mulai dari tiba di lokasi kejadian, bertemu pengelola karaoke dan rumah makan Suka Hati, ngobrol bersama korban di dalam hall, hingga tersangka menghabisi nyawa korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Belitung  Iptu Edi Purwanto mengatakan, tersangka Rahman Dahiri alias Hambali(35) melakukan 21 adegan reka ulang pembunuhan terhadap korban Fatma alias Dhea Adelia(21)

"Setelah dilakukan rekon tadi kami berkeyakinan diduga adanya pembunuhan berencana," ujarnya.

Menurutnya, pada adegan ke-14 tersangka memperagakan tindakan pembunuhan yaitu saat tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya dan pada adegan ke-15, 16 dan 17 menggambarkan cara tersangka melakukan penusukan ketubuh korban hingga mengakibatkan adanya 12 luka tusukan di tubuh bagian depan maupun belakang korban.

Tersangka pertamakali melakukan penusukan pada bagian perut korban hingga mengeluarkan lemak, dilanjutkan dengan menusuk lengan kiri korban. Selanjutnya tersangka menusuk bagian belakang tubuh korban dan terakhir pada bagian dada korban.

"Untuk pisau yang digunakan sesuai hasil rekonstruksi tersangka masih mengatakan memang sudah berada di ruang kamar milik korban," ujar Iptu Edi Purwanto.

Rekontruksi dihadiri pula Kasi Pidum Jejari Belitung, Beni Pranata besarta jajarannya, penasehat hukum dari LKBH, Herianto dan polisi turut menghadirkan enam oranng saksi yang terdiri dari lima orang rekan korban dan seorang lainnya merupakan rekan tersangka. (tlg)