Belitung|Satamexpose.com
– Terkait pengiriman zirkon (ZrO2) dengan kadar
21,80% oleh PT. Mualim Putra Pratama yang melewati jembatan sementara pada
proyek penggantian jembatan Air Terong di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau,
Kabupaten Belitung menggunakan empat mobil dump truk jenis fuso dengan berat
total masing-masing truk diatas 19 ton, Selasa(5/7) lalu menjadi sorotan Kementrian PUPR wilayah
Babel.
Kementrian PUPR Dirjen Bina Marga PPK 2.1, Sajad ketika
dihubungi satamexpose.com mengatakan dikarenakan adanya pembangunan jembatan
Air Terong di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung pihaknya menghimbau
agar kendaraan yang melalui jembatan darurat maksimum 5 ton.
Meski demikian, dirinya tidak membantah jika ada kendaraan
dengan kapasitas diatas 5 ton melalui jembatan tersebut.
“Kalau untuk kendaraan fuso, selama berat total truk ditambah
muatan masih dibawah 16 ton Insya Allah masih bisa lewat,” ujarnya, Kamis(7/7).
Disinggung mengenai pengiriman zircon dengan menggunakan
truk fuso berbeban total diatas 19 ton, pihaknya tetap nantinya akan minta mengurangi
muatan hingga berat total kendaraan ditambah muatan kurang dari 16 ton.
“Muatan kendaraan kan fleksibel, bisa dikurangi dan setahu
kita KIR (tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan
raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang,
red) maksimum fuso hanya 16 ton, kalau lebih berarti
dia melanggar undang-undang tentang LLAJ,” paparnya.
Menurutnya, tidak diketahui sampai kapan jembatan darurat
tersebut kuat dilewati kendaraan overload dan jika terus dipaksakan dengan beban
melebihi KIR ada kemungkinan jembatan rusak/roboh.
“Mereka (Pemilik barang, red) harus bertanggung jawab penuh
untuk biaya pembangunan jembatan itu kembali,” tegasnya.
Sajad menegaskan, jika pihak pemilik barang tetap mau menggunakan jembatan darurat tersebut maka wajib mengurangi muatan dan harus sesuai dengan KIR.
“Jika kita mengacu surat edaran Dirjen Perhubungan Darat
nomor: AJ.402/18/9/DJPD/2009 tentang dimensi bak kendaraan angkutan barang
curah jenis dump truk, dilihat dari konfigurasi sumbunya yakni 1.2 maka sudah
jelas kendaraan tersebut melebihi muatan yang diijinkan,” paparnya.
Jika nantinya ada pengiriman barang(zirkcon, red) dengan
kendaraan dan kapasitas seperti itu lagi maka Sajad menyarankan pihak Dinas
Perhubungan dan kepolisian untuk melakukan tindakan.
“Kita sarankan Dinas Perhubungan dan Kepolisian yang punya
wewenang untuk menindak tegas mereka,” tandasnya. (tim)