Ticker

6/recent/ticker-posts

COFFE MORNING BERSAMA WARTAWAN, EGM BANDARA INTERNASIONAL H AS HANANJDOEDDIN BAHAS SOLUSI PENUMPUKAN KENDARAAN PADA PINTU KELUAR PARKIRAN

Gambar : EGM Bandara H.AS Hanandjoeddin bahas beberapa persoalan Bandara bersama rekan wartawan.

Belitung|Satamexpose.com – Bertempat di OS Kong Djie di Jalan Lettu Mad Daud, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional H AS Hananjdoeddin menggelar coffe morning dengan mengundang awak media yang ada di Belitung, Jumat (15/7).

Dari pelayanan parkir bandara, arus penumpang, perkembangan aturan perjalanan hingga update persiapan menjelang DWG G20 menjadi topik bahasan pada acara tersebut.

Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional H AS Hananjdoeddin Khaerul Assidiqi mengatakan pihaknya selalu terbuka bagi awak media untuk menyampaikan informasi yang penting terkait kondisi Bandara saat ini.

"Kegiatan ini merupakan ajang silaturahmi kami dengan awak media yang ada di Kabupaten Belitung, kami paham rekan-rekan media ini partner strategis bandara yang bisa menyampaikan informasi aktual, akurat dari sumber yang terpercaya," ujarnya.

Terkait pelayanan parkir bandara, Khaerul menjelaskan bahwa layanan tersebut dikelola oleh pihak vendor selaku pihak ketiga, namun pihaknya tetap terus melakukan monitoring dan evaluasi demi menghindari ketidaksesuaian dengan level of service.

Menurutnya senjak 1 April 2022 lalu, layanan parkir bandara telah diubah menerapkan sistem non tunai atau cashless dan gerbang masuk saat ini sudah lancar hanya saja menyisakan kendala untuk gerbang keluar yang masih padat pada jam-jam tertentu.

"Nanti kita akan tambah gate out dan sesuaikan flow-nya, tentunya itu butuh proses dan sosialisasi sehingga itu akan jadi tantangan bagi kami demi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa," paparnya.

Khaerul juga menyampaikan aturan baru yang mengatur petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya bagi penumpang pesawat terbang yang berlaku tanggal 17 Juli 2022 merujuk SE Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur transportasi udara tetap merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bagi penumpang yang sudah menerima vaksin booster tidak wajib swab PCR atau test antigen, namun bagi penumpang yang menerima vaksin dua wajib menunjukan hasil negatif antigen (1×24 jam) atau swab PCR (3×24 jam) dan bagi penumpang yang menerima vaksin satu wajib menunjukan hasil negatif swab PCR (3×24 jam).

Sedangkan bagi penumpang yang tidak divaksin karena alasan medis atau komorbid wajib menunjukan hasil negatif swab PCR (3×24 jam) dan surat keterangan rumah sakit pemerintah dan khusus anak usia 6-17 tahun menujukan sertifikat vaksin dosis dua sedangkan anak usia di bawah enam tahun dikecualikan dalam persyaratan vaksinasi.

"Memang ada beberapa yang diatur melihat dinamika Covid-19 secara Nasional agar pelaku perjalanan merasa aman, nyaman dan sehat," tandas Khaerul Assidiqi. (rus)