Gambar : Pelaku dan barang bukti sabu seberat 100 gram ketika diamankan tim gabungan. |
Pangkalpinang|Satamexpose.com
– Simpan sabu seberat 1.000 gram dalam sandal,
MW(23) dicokok tim gabungan BNN Propinsi Bangka Belitung di Bandara Depati
Amir, Kamis(16/6).
Penangkapan berawal dari informasi adanya seorang pria yang akan menyelundupkan
narkotika dari Aceh ke Kota Pangkapinang via Medan dan Jakarta.
Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Pol M. Zainul Muttaqien dalam rilisnya
menyampaikan, kronologis penangkapan berawal ketika tim gabungan BNN, Bea
Cukai, Ditlantas Polda, Avsec, Pospol Bandara menanti tersangka keluar dari
terminal kedatangan untuk diamankan.
Pelaku yang tahu akan diamankan petugas, mencoba melarikan diri dan
akhirnya berhasil diringkus di parkiran luar Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
Selanjutnya
petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku di ruang pemeriksaan di Bandara
Depati Amir Pangkalpinang dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu
seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam sandal pelaku.
Saat ini tim BNN Provinsi Babel masih melakukan pendalaman, penyelidikan
dan pengembangan untuk dapat mengungkap bandar pengendali utama dalam jaringan
tersebut.
“BB
yg disita sebanyak 1.000 gram, yang bernilai sekitar Rp. 170 juta, dengan
pengungkapan ini kita bisa Menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa anak bangsa dari
penyalahgunaan narkoba,” tandasnya Brigjen Pol MZ. Muttaqien.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2
UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan jika hasil
pengembangan cukup alat bukti, akan dilapis dengan Undang-undang Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). (**)