Jakarta|Satamexpose.com
– Wacana peralihan kewenangan
pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dari institusi kepolisian ke Kementerian
Perhubungan didukung DPR RI.
Meski
belum secara resmi masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022, Komisi
V DPR RI tetap mengagendakan rapat dengan pemerintah dan stakeholder terkait
wacana itu.
Anggota
Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama mengatakan terkait agenda perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
dirinya mendorong peralihan kewenangan penerbitan surat izin mengemudi (SIM)
dari institusi kepolisian kepada Kementerian Perhubungan.
“Kami
ingin agar instansi yang mengeluarkan SIM dan yang melakukan pengawasan nantinya
berbeda,” ujarnya, Senin(6/6).
Menurutnya
pada tahap penyusunan awal untuk pembahasan RUU LLAJ, Komisi V DPR RI telah
menerima masukan dari sejumlah pihak, di antaranya Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kepolisian RI, penyedia jasa
aplikasi, pakar, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Fraksi
PKS mendukung peralihan kewenangan soal SIM ini dari kepolisian ke Kementerian
Perhubungan,namun untuk pengawasan dan atau penindakan hukum pelanggar lalu
lintas tetap berada di kepolisian,” tandas Suryadi Jaya Purnama. (**)