![]() |
Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com
– Sebanyak 438,73 gram narkotika jenis sabu-sabu
berhasil diamankan petugas gabungan (Polres, BNNK dan Bea Cukai) Belitung dari
tangan seorangan wanita pada Rabu(29/6) malam.
Berdasarkan informasi yang beredar, wanita yang kedapatan
memiliki barang haram tersebut adalah salah seorang warga Tanjungpandan.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung,
Nasrudin membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi usai acara
Pra Hari Anti Narkotika di Gedung Nasional Tanjungpandan.
Terkait asal muasal barang haram tersebut, pihaknya masih
belum bisa memastikannya. Namun jika dilihat dari pergerakan kejadian-kejadian
sebelumnya, dimungkinkan barang haram tersebut berasal dari Pulau Bangka.
“Barang
buktinya lumayan, sabu 438,73 gram dan ini merupakan sinergitas kita. Kedepan upaya
ini akan kita kembangkan di kesempatan yang akan datang, bahwa penanganan
narkoba tidak bisa hanya BNN atau Polres atau Bea Cukai saja, tapi sinergitas,”
paparnya.
Terkait penyelidikan lanjutan,
Nasrudin mengarahkan untuk bertanya langsung ke Kasat Narkoba karena seluruh
penyelidikan kasus narkoba itu dilakukan oleh Polres Belitung.
“Beberapa hari kedepan insya
Allah bakal ada lagi pengungkapan narkoba, namun saat ini masih dalam
pengembangan,” tandasnya.(tlg)