Belitung|Satamexpose.com
– Haniar(51) warga Desa Cerucuk, Kecamatan Badau,
Kabupaten Belitung korban tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada awal
bulan Mei 2022 lalu di Danau Biru, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, meminta keadilan, Senin(23/5).
Pasalnya, sejak melaporkan
kejadian yang menimpanya pada Minggu(1/5) lalu korban merasa laporannya
tersebut belum juga diproses pihak kepolisian.
Menurutnya kejadian berawal
ketika korban dan suaminya yang merasa terganggu dengan aktifitas di tempat pelaku di Danau Biru, Desa Air Raya, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang
setiap malam kumpul-kumpul ramai dan ribut.
“Saya
memang pernah tegur dia (pelaku, red) karena selalu membuat kebisingan dan pada
hari itu, Minggu(1/5) sekitar pukul 15.30 WIB pelaku dan istrinya berikut empat
orang lainnya mendatangi rumah dan gedor pintu hingga rusak,” paparnya.
Tak
hanya itu, pelaku yang membawa parang juga sempat melakukan penyerangan dengan
mengayunkan parang kearah korban yang mengakibatkan lengan kiri korban
mengalami luka memar akibat terkena bagian belakang parang.
“Lengan
kiri saya hingga saat ini masih terasa nyeri dan baru empat hari ini bisa
berkendara,” ujarnya.
Suami
korban yang merupakan penyandang disabilitas berusaha menolong istrinya namun
diteriaki pelaku dan diancam akan dijadikan sate.
“Bapak
sempat diancam nak disate, Bapak ini penyandang disabilitas,” tutur korban.
Korban
mengaku telah membuat laporan atas kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang
ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan nomor :
STTLP/29/V/2022/Reskrim namun belum juga mendapat penanganan.
“Sejak
saya buat laporan, laki Sofia itu sudah pindah dari kontrakannya tak tau kemana.
Saya ingin masalah pengeroyokan terhadap saya ini dituntaskan,” ujarnya
menambahkan.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Iptu Edi Purwanto terkait masalah tersebut ketika
dikonfirmasi via whatsapp mengatakan info tersebut tidak benar dan pihaknya
telah menindak lanjuti laporan tersebut. (tim)