![]() |
Gambar : Persidangan prapidana atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan |
Belitung|Satamexpose.com-
Pengadilan
Negeri Tanjungpandan mengabulkan untuk keseluruhan pemohonan praperadilan yang
diajukan oleh tiga orang penambang asal Belitung Timur atas penetapan mereka sebagai
tersangka pada kasus dugaan pengrusakan dan pencemaran lingkungan di Desa
Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Selasa(19/4).
Ketiga pemohon yakni Sardoni, Rigo dan
Muhammad Rizal sebelumnya terjaring operasi tim gabungan Gakkum KLHK, Puspom
TNI AD dan Mabes Polri beberapa waktu lalu dan menjadi tersangka karena diduga melakukan
pengrusakan dan pencemaran lingkungan pada 2 Maret 2022 yang ditetapkan oleh Ditjen
Tindak Pidana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Melalui menetapkan Kantor Hukum Cahya Wiguna
Law Firm, ketiga pemohonan melakukan pengajuan prapid pada Selasa, 29 Maret
2022.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN
Tanjungpandan, Elisabeth Juliana menyatakan penetapan tersangka atas ketiganya
tidak sah berdasar
hukum Berita Acara Perubahan Status Saksi Menjadi Tersangka pada Kamis, 3 Maret
2022 yang diterbitkan oleh termohon dan memerintahkan termohon agar mencabut Berita Acara itu dalam waktu
selambat-lambatnya tujuh hari sejak dibacakannya putusan perkara
Selain itu, hakim berpendapat, proses
penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:
SP.Tangkap.03/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022
dan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
SP.DIK.10/PHPLHK-TPLH/PPNS/3/2022 oleh termohon cacat hukum dan tidak sesuai
prosedur.
Elisabeth Juliana juga memerintahkan termohon
agar mengeluarkan para pemohon dari sel tahanan Mapolres Belitung Timur serta
memulihkan nama baik para pemohon seketika seperti sediakala setelah pembacaan
putusan sidang praperadilan.