Gambar : Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Jayusman. (dok) |
Belitung|Satamexpose.com- Bayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah untuk 3.194 aparatur sipil negara (ASN) dan 14 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Belitung gelontorkan dana sebesar Rp. 14,2 miliar dari anggaran APBD.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Belitung, Jayusman mengatakan Pemkab Belitung juga mengalokasikan anggaran
sebesar Rp. 5,5 miliar untuk membayarkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 50
persen bagi ASN dan PPPK.
"Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) sudah dikeluarkan
dan sudah masuk ke bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tinggal nanti
bendahara OPD yang menyalurkannya ke masing-masing pegawai," ujarnya,
Kamis(21/4).
Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN dan PPPK di daerah itu
mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Adapun komponen THR yang diterima terdiri dari gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan
50 persen tunjangan kinerja.
"Pencairan THR sudah kami proses Rabu(20/4)
kemarin dan untuk TPP 50 persen pencairan kami proses pada hari ini," paparnya.
BPKAD Belitung menargetkan pembayaran THR dan TPP 50 persen ASN dan PPPK akan rampung pada Jumat (22/4) besok. (rus)