Belitung | Satam Expose.com – Gilang Martin alias Gilang (21) warga Dusun Baru Utara, Kelurahan Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur dicokok Satreskrim Polres Belitung di kediamannya, Kamis17/3).
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan pelaku diringkus atas laporan ibu korban karena diduga pelaku melakukan sodomi terhadap anak laki-lakinya yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar.
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari orang tua korban,” ujarnya, Jum'at(18/3).
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya di kediaman korban sebanyak sebanyak dua kali terhadap dengan waktu berbeda.
Pertama kali pelaku melancarkan aksinya pada Minggu(27/2) dan kedua kalinya dilakukan semnggu kemudian yakni pada Minggu (6/3) di lokasi yang sama.
"Saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan kita sangkakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tandas Ipda Belly Pinem.(tlg)