Gambar : Dua pelaku dan kurir narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan tim gabungan BNN Bangka Belitung. |
Bangka | Satamexpose.com
– Tim gabungan yang
terdiri dari BNNP, BNK Pangkalpinang, bersinergi dengan Direktorat
reserse Narkoba Polda Babel dan Polsek Belinyu berhasil gagalkan pengiriman narkoba jenis sabu
seberat 1,5 kg yang dikemas dalam 15 kantong dengan berat masing-masing 100
gram yang merupakan jaringan narkoba antar Provinsi, Selasa(15/3) lalu.
Operasi tangkap tangan
tersebut terjadi di daerah Maras Senang, Kecamatan Bakam, Kabupaten
Bangka.
Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Muttaqien
mengatakan pengungkapan
berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Kabupaten
Bangka, selanjutnya tim yang dipimpin Kabid Pemberantasan dan Intelejen, Kombes
Dinnar Widagdo melakukan penyelidikan dan penyisiran seputar wilayah Kabupaten Bangka.
"Sekitar pukul
01.00 WIB terlihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan
sedang berada disamping Masjid Annur Bakam dengan mengendarai motor beat, tidak
lama kemudian ada sebuah mobil yang datang dan berhenti disamping masjid
tersebut dan tim pun melakukan peyergapan,” paparnya
Selanjutnya tim berhasil menangkap tersangka MB(45) pembawa
sabu dan Rus((39) selaku kurir penerima barang, selain itu tim juga menangkap
lima orang lainnya, yakni Kelima tersangka yang ditangkap
yakni AS(43), W(31), DA (19), sedangkan AH(11), dan M (12) adalah anak dibawah
umur.
Saat ini penyidik masih
mendalami keterlibatan kelima orang tersebut sedangkan MB dan Rus telah resmi
ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan 1,5 kg sabu.
"Tim berhasil amankan
tujuh orang yang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak dengan barang
bukti 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,5 kg,” ujarnya, Rabu(16/3).
Selain itu Muttaqien
juga mengatakan tim gabungan juga menyita 1 unit mobil minibus dan 1 unit
sepeda motor serta beberapa HP.
Saat ini, para terduga
pelaku berikut barang dibawa ke Kantor BNNP Bangka Belitung untuk
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun nilai barang bukti narkoba tersebut
diperkirakan sebesar Rp. 2,5 miliar.(**)