Ilustrasi (maxpixel.freegreatpicture.com) |
KESEHATAN – Penggunaan headset saat meeting online , mendengarkan musik atau kegiatan lainnya, sudah menjadi hal yang lumrah dalam kehidupan masyarakat kita.
Namun sebaiknya
anda perlu berhati-hati, Pasalnya, penggunaan headset yang berlebih dapat
mengakibatkan gangguan pendengaran.
Melansir situs Kemenkes,
Prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat
12,7% pada usia 60 tahun, dan menjadi lebih dari 58% pada usia 90 tahun.
Pengurus Pusat
Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher
Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin menjelaskan penggunaan headset saat
meeting online maupun aktivitas lain perlu dibatasi. Kebiasaan menggunakan
headset dengan volume tinggi akan berisiko terjadi gangguan pendengaran.
''Untuk penggunaan
headset volumenya tentu tidak boleh besar-besar, setidaknya 60% dari volume
yang ada,'' katanya dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa
(1/3).
Lebih lanjut ia
menjelaskan, setelah 1 jam menggunakan headset harus dihentikan dan istirahat
selama 1 jam. Dengan demikian kesehatan pendengaran akan tetap terjaga.
Selanjutnya
diperlukan pemeriksaan telinga secara rutin untuk membersihkan kotoran telinga.
Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan
pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka
pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali.
Pada prinsipnya, telinga
itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan
kotoran di sepertiga lubang. Sehingga seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri
dan kalaupun mau dibersihkan itu tidak boleh menggunakan cutton bud.
Hal itu akan
merusak sehingga sebaiknya hanya bagian luar saja yang dibersihkan, di lap, dan
tidak boleh sampai masuk ke dalam telinga, karena yang boleh membersihkan harus
dokter atau petugas kesehatan.
''Kita tidak
merekomendasikan untuk dibersihkan sendiri, jadi caranya kalau memang
kotorannya cepat banget ada harus enam bulan sekali dibersihkan,'' ucap Jenny.
Selain itu
diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai
dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan
pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.
''Tapi kalau dia
bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah
1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,'' tambah Jenny. (rls)