Pelaku KN saat diamankan Tim Buser Naga.IST |
PANGKALPINANG, SATAMEXPOSE.COM - Diduga lakukan tindak pidana pencurian, KN alias Nursak (20), warga Bukit Lama, Kecamatan Gerunggang ditangkap Tim Buser Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Minggu (27/2/2022).
Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai berhasil menangkap Nursak di sebuah rumah di kawasan Bukit Lama sekira pukul 21.30 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Fatmawati ,Gang Nanas, Kelurahan Tua Tunu pada Selasa 5 November 2021 lalu. Pelaku mengambil HP milik korban saat korban sedang tidak berada dirumahnya sekira pukul 15.00 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku hanya mengaku mengambil satu HP saja, namun setelah dilakukan interogasi secara mendalam barulah diketahui pelaku mengambil HP, tabung gas serta blender.
“Sekitar empat sampai lima HP, juga ada tabung gas dan blender, tapi untuk blender sudah sepengetahuan ayuk (korban, red) saya,” kata pelaku yang juga residivis kasus narkoba ini.
Menurut pengakuan pelaku, semua hasil curian dijual ke forum jual beli di Facebook dan uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
“Semuanya dijual melalui forum, hasilnya untuk bermain judi online jenis slot asli,” lanjut pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil disita petugas berupa handphone Oppo A37 berwarna emas.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi Senin (28/2/2022) membenarkan kejadian penangkapan pelaku pencurian tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Satuan Reskrim Polres Pangkalpinang untuk selanjutnya dilakukan proses hukum,” tutup Adi Putra. (rls)