Ilustrasi.Net |
JAKARTA,
SATAMEXPOSE.COM - Jika sebelumnya, e-HAC diisi setelah pelaku perjalanan
domestik tiba di tempat tujuan, kini pemerintah membuat ketentuan baru yang
mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan
e-HAC atau
electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan
Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan
internasional selama pandemi COVID-19.
Dilansir dari situs
resmi Kemenkes, hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari antrean panjang pengguna
transportasi udara domestik saat kedatangan untuk memeriksa e-HAC.
Staf Ahli Menteri
Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji, mengatakan pelaku perjalanan
domestik diminta untuk segera update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru,
dan memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib
perjalanan selama masa pandemi COVID-19.
''Dalam aturan
penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi
PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling
cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' katanya di Jakarta, Selasa (1/3).
Melalui aplikasi
PeduliLindungi versi terbaru, lanjut Setiaji, e-HAC memiliki fitur pengecekan
kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik dengan tampilan
yang lebih ramah pengguna (user-friendly).
Dengan pembaruan
fitur tersebut, proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara
mengalami perubahan. Sebelumnya e-HAC diperiksa saat di bandara kedatangan,
namun berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara
keberangkatan.
''Aturan baru ini
akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.
Tidak hanya bagi
pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi
bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
''Ke depan, fitur
dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan
dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan
kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,'' tutur Setiaji.
Cara Mengisi e-HAC
Domestik Terbaru di Aplikasi PeduliLindungi
Berikut panduan dan
langkah-langkah mengisi e-HAC terbaru di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku
perjalanan udara domestik:
Unduh aplikasi
PeduliLindungi versi terbaru
Buat akun baru atau
log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur
''e-HAC'' yang ada pada laman utama
Pilih ''Buat
e-HAC''
Pilih ''Domestik''
untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana
perjalanan ''Udara''
Pilih tanggal dan
isi nomor penerbangan.
Jika nomor
penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih
nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi
sesuai, lalu klik ''Lanjutkan''
Isi ''Data
Personal'', dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya Anda
dapat mengecek kelayakan terbang
Bila e-HAC
menampilkan informasi ''hasil tes tidak ditemukan'', silahkan konsultasikan ke
petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika
menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan
tidak dapat dilanjutkan
Bila dinyatakan
layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya
Lanjutkan dengan
melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan.
Setelah itu, pilih
''konfirmasi'' dan selesai. (rls)