Gambar ilustrasi. |
Bangka Tengah|Satamexpose.com – Diduga lakukan persetubuhan
anak di bawah umur terhadap tetangganya Bunga(12), pemuda berinisial PA(17) diamankan unit
reskrim Polsek Namang ketika sedang bersantai
di salah satu warung di Desa Air Mesu, Kecamatan pangkalan Baru, Kabupaten
Bangka Tengah, Minggu(30/1) lalu.
Dengan modus
berpacaran dan lakukan bujuk rayu, pelaku berhasil meniduri korban yang
merupakan warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah sebanyak tiga kali.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui
Kasat Reskrim AKP Wawan Suryandinata membenarkan peristiwa persetubuhan
dilakukan PA sebanyak tiga kali terhadap korban.
“Modusnya pacaran, dirayu kemudian melakukan hubungan
badan sebanyak tiga kali. Salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan
itu dilakukan di pondok kebun,” ujarnya, Senin (31/1).
Menurutnya, ayah korban yang mendengar anaknya menjadi
korban rayuan hingga berakhir pada hubungan badan, tidak terima dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Namang.
“Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/1), Unit
Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap dan
mengamankan pelaku,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, pelaku
mengakui semua perbuatannya.
“Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku sudah
kita amankan dan saat ini kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Satreskrim
Polres Bateng karena pelaku dan korban masih di bawah umur,” pungkas AKP Wawan
Suryandinata. (**)