Gambar : Pelaku saat dibekuk pihak Polsek Dendang berikut barang bukti. |
Belitung
Timur | Satamexpose.com – Bobol counter Hp milik
Zuni di Desa Tanjung Batu Itam, Kecamatan Simpang
Pesak, Kabupaten Belitung Timur pada Minggu (23/1) lalu, Pria
berusia 19 tahun berinisial SY akhirnya dibekuk pihak Polsek Dendang, Rabu(9/2).
Kasi
Humas Polres Belitung Timur AKP Sukimin mengatakan Dari hasil penangkapan
terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit
sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam BN 6402 WD beserta empat unit handphone.
“Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan selama kurang lebih dua pekan,” ujarnya, Kamis (10/2).
Setelah menerima laporan dari korban, polisi
mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi sepeda motor milik
pelaku sedang terparkir di Jalan Raya Simpang Pesak.
Menerima informasi tersebut, polisi langsung
menuju ke lokasi dan menangkap dan melakukan interogasi terhadap pelaku yang
diakui pelaku jika dirinya telah melakukan pencurian di counter Hp milik
korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku
melancarkan aksinya seorang diri dengan cara mendobrak pintu rumah korban
menggunakan bagian tubuhnya,” jelas AKP Sukimin.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku
Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dan saat ini pelaku telah
mendekam di sel tahanan Polres Belitung Timur. (sis)