Gambar : Kajati Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, didampingi Kajari Belitung, IG Punia Atmaja dan Kajari Bellitung Timur, Abdur Kadir ketika menerima pembayaran denda terpidana PT. BMMI. |
Belitung | Satamexpose.com
– Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, PT BMMI yang diwakili kuasa hukumnya
Rahmaniar, menyerahkan sisa pembayaran denda sebesar Rp. 550 juta dari total Rp.1.050.000.000,-
Penyerahan denda disaksikan langsung oleh Kajati Bangka Belitung, Daroe Tri Sadono, didampingi
Kajari Belitung, IG Punia Atmaja,
Kajari Bellitung Timur, Abdur Kadir, dan perwakilan dari perbankan,
Selasa(11/1).
Kajari Belitung, IG Punia Atmaja
mengungkapkan, pihak PT. BMMI telah membayarkan denda sebesar Rp. 500 juta pada
tanggal 7 Desember 2021 lalu.
"Pada hari ini terdakwa PT. BMMI melunasi sisa pembayaran
denda atas putusan pengadilan. Pembayaran ini akan langsung disetorkan ke kas
negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan tanggal
22 Juli 2021 dengan nomor perkara : 181/Pid.Sus/2020/PN.Tdn dimana PT BMMI dinyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dan
menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1.050.000.000.
IG Punia Atmajaya mengatakan pihaknya selaku eksekutor telah
berkirim surat sebanyak tiga kali kepada terpidana, yang pada akhirnya dibalas
dengan meminta pembayaran secara mencicil dikarenakan situasi pandemi Covid-19
sehingga hotel tidak beroperasi.
“Kami mengapresiasi itikad baik dari PT BMMI selaku
terpidana yang telah membayar denda sesuai putusan pengadilan, selanjutnya saya
sudah terbitkan surat perintah dan nanti uang pembayaran denda akan kami setor
ke kas negara sebagai PNBP,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PT Belitung Mandiri Mulia Indah (BMMI)
didakwa melakukan pengrusakan mangrove seluas 0,42 hektar dengan nilai jasa
ekosistem sebesar Rp 323.839.455.06 perhektar pertahun dengan durasi waktu
pemulihan ekosistem selama 10 tahun.
Sehingga
nilai kehilangan jasa ekosistem mangrove mencapai sebesar 0,42 hektar dikali Rp
323.839.455.06 perhektar pertahun dikali 10 tahun atau senilai Rp
1.360.125.711,25. (tlg)