Gambar ilustrasi usaha walet. |
Belitung|Satamexpose.com – Kepatuhan
pajak para pengusaha burung walet di Kabupaten Belitung dinilai masih sangat
rendah.
Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)
Kabupaten Belitung, Wartini mengatakan dari seribu pengusaha walet palingan ada
satu yang sadar akan kewajibannya membayar pajak dan ini tentunya berpengaruh
terhadap jumlah penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut, Kamis(7/1).
Menurut dia, realisasi pajak sarang burung walet di Kabupaten
Belitung sepanjang 2021 sebesar Rp. 209 juta, atau berarti kurang dari target
yang ditetapkan yaitu Rp. 798 juta, atau hanya tercapai 26,27 persen.
“Ada sejumlah kendala dalam melakukan pengumpulan
pajak sarang burung walet, padahal potensi
pendapatan daerah melalui sektor tersebut cukup besar,” ujarnya.
Menurutnya, selain kepatuhan wajib pajak pemilik sarang walet
yang terbilang rendah rendah, ditemukan pula laporan pengiriman sarang walet
tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Mereka memberikan laporan pada kami yang tidak riil
sedangkan kami ingin melihat ke sana kesulitan," ujarnya.
Selin itu, menurutnya pemilik sarang walet banyak berdomisili
di luar daerah sehingga cukup sulit untuk menelusurinya.
BPPRD Belitung mencatat jumlah usaha sarang burung walet di
daerah itu hingga Desember 2021 mencapai 41 unit namun jumlah tersebut
dipastikan terus bertambah.
Guna mengantisipasi kebocoran potensi penerimaan pajak sarang
burung walet pada tahun 2022, dalam waktu dekat pihaknya akan turun ke lapangan
dengan menggandeng Satpol PP. (rus)