Gambar : Kapolsek Membalong, AKP Karyadi ketika menunjukkan tiga tersangka penggelapan yang ditahan di sel Polsek Membalong. |
Belitung|Satamexpose.com – Diduga
gelapkan 69 tandan buah sawit milik PT. Palmindo Billiton Berjaya, Hari Eka yang
merupakan supir truk angkutan buah sawit milik PT, Satrindo Jaya Agropalma
berikut dua kernetnya yakni Suhaidi dan Trianto diciduk jajaran Polsek
Membalong.
Kapolsek
Membalong, AKP Karyadi ketika dihubungi via Handphone menjelaskan jika sopir
dan dua kernet tersebut saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan
telah mendekam di sel tahanan Polsek Membalong sejak Sabtu(1/1) lalu.
“Ketiganya
ditetapkan sebagai tersangka penggelapan menyusul laporan David Napitupulu
selaku perwakilan Perusahaan,” ujarnya kepada Satamexpose.com, Rabu(5/1).
Menurutnya,
kejadian bermula ketika tersangka yang mengendarai truk dengan plat BN 8186 WB
ditugaskan PT. Satrindo Jaya Agropalma mengantarkan buah sawit dari lokasi
perkebunan PT. Palmindo Billiton Berjaya di Dusun Kepang, Desa Perpat,
Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menuju pabrik CPO milik PT. Foresta Lestari
Dwikarya yang berada di Dusun Kembiri, Desa Kembiri, Kecamatan Membalong,
Kabupaten Belitung, Rabu(29/12/2021).
Dalam
perjalanan, tepatnya di Dusun Air Kundur, Desa Membalong, terlapor menghentikan
truk yang dikemudikanya dan masuk kedalam hutan yang berjarak kurang lebih
50(lima puluh) meter dari jalan aspal dan bersama-sama kedua tersangka lainnya
menurunkan enam puluh sembilan tandan buah sawit kemudian menyembunyikanya.
Malam
harinya, sekira pukul 19.00 Wib terlapor menelepon temannya untuk membantu
mengangkut enam puluh sembilan tandan sawit yang disembunyikannya, namun
kegiatannya dipergoki oleh dua karyawan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Atas
perbuatannya, para pelaku terancam pasal primer 374 juncto Pasal 55 KUHP
subsider Pasal 372 juncto pasal 55 KUHP.
"Saya
mengimbau kepada supir truk pengangkut buah sawit, jangan melakukan pelanggaran yang
merugikan perusahaan atau masyarakat dan bagi masyarakat yang mengetahui untuk segera
laporkan," tandas AKP Karyadi. (tlg)