Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE.,M.Si. |
Belitung | Satamexpose.com
– Empat Kabupaten/Kota di
Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tertanggal 17 Januari 2022 masuk
kategori daerah dengan penerapan PPKM
level 1, Selasa(18/1).
Adapun empat Kabupaten/Kota tersebut yakni Kota Pangkalpinang,
Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung.
Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si
mengatakan menindaklanjuti Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tersebut, Pemerintah
Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor :
443.1/056/ii/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm)
level 1 corona virus disease 2019 di Kabupaten Belitung.
“Untuk pelaku
perjalanan domestik dengan moda pesawat dan moda laut pada PPKM level 1 hampir
sama aturan dengan PPKM sebelumnya, namun untuk sopir kendaraan logistik dan
transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,”
ujarnya kepada Satamexpose.com.
Selain itu menurut
Hendra Caya, jika pada PPKM level 2 anak-anak dibawah umur 12 tahun belum bisa
berpergian dengan moda pesawat, pada PPKM level 1 sudah bisa berpergian.
“Pada PPKM level 1
anak-anak dibawah umur 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan moda
pesawat, namun wajib didampingi oleh orang tua dan tentunya harus sudah vaksin
serta negatif tes PCR atau swab antigen” tandas Hendra Caya. (rus)