Gambar : BNNK Belitung gelar konferensi pers di Kantor BNNK Belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Sebanyak
dua kasus peredaran Narkotika di
Kabupaten Belitung berhasil digagalkan pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung hingga
Desember 2021.
Data tersebut disampaikan Kepala BNNK Belitung, Nasrudin dalam
kegiatan konferensi pers akhir tahun 2021 yang digelar di Kantor BNNK Belitung,
Selasa(21/12).
Menurutnya, dua kasus peredaran narkotika tersebut
diantaranya pada Kamis (18/2) dengan barang bukti yang berhasil diamankan
sebanyak 115 gram metamphetamine atau narkotika jenis sabu-sabu yang
diperkirakan bernilai Rp. 172.500.000 dan telah dilimpahkan kepada BNN Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya adalah tindak pidana peredaran narkotika pada
Jumat (15/10) dengan barang bukti berupa Synthetic Cannabinoid seberat 287 gram
dengan perkiraan nilai barang Rp. 23,6 juta dan telah dilimpahkan kepada
Satresnarkoba Polres Belitung.
"Dengan kondisi SDM yang terbatas, dua hasil penindakan
kasus peredaran narkotika di tahun 2021 merupakan capaian yang luar
biasa," ujarnya.
Selain itu menurutnya, BNNK Belitung juga melakukan upaya
pencegahan dan rehabilitasi terhadap para penyalahguna narkotika.
Sepanjang tahun 2021 BNNK Belitung melakukan layanan
rehabilitasi rawat jalan Klinik Pratama sebanyak 42 orang dari target 30 orang
atau tercapai 140 persen dan layanan pasca rehabilitasi yang dilakukan oleh
BNNK Belitung sebanyak 14 orang dari target 10 orang atau 140 persen.
BNNK Belitung juga telah melakukan edukasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) ke sejumlah
instansi, seperti Sekolah Dasar sebanyak sembilan sekolah, SMP sebanyak 13
sekolah, SMA/SMK/MA sebanyak 11 sekolah, 15 instansi Organisasi Perangkat
Daerah (OPD), 22 masjid dan 9 Desa.
"Pencegahan dan pemberantasan narkotika perlu upaya
kolaboratif, makanya BNN punya slogan kamu
jangan diam saatnya perang melawan narkoba," tandasnya. (rus)