Gambar : Empat Excavator yang digunakan dalam melakukan penambangan di Aik Buntar, Membalong sebagai barang bukti terparkir di halaman barak Polres Belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Dua terdakwa perkara perkara pertambangan
mineral dan batubara divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu(29/12).
Majelis
hakim yang diketuai Himelda Sidabalok beserta
hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek dengan vonis satu
tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara
sesuai tuntutan JPU.
Sedangkan
terdakwa Muhammad Soni alias Soni divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 10
juta subsidair dua bulan kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama satu tahun
penjara denda Rp.10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Majelis
hakim juga menyatakan barang bukti berupa tiga unit Excavator merek Hitachi dan
sembilan set mesin dompeng dalam berkas perkara terdakwa Ce Hiung alias Abu
Sofyan alias Amek dirampas untuk negara.
Majelis
hakim berpendapat pemilik excavator ketika bersaksi menyatakan sudah mengetahui
bahwa excavator tersebut digunakan oleh terdakwa Ce Hiung untuk melakukan
tindakan kejahatan melakukan penambangan tanpa izin.
Sedangkan
barang bukti excavator perkara terdakwa Soni dikembalikan kepada pemilik yang juga pernah
hadir pada persidangan dan memberikan kesaksian jika excavator miliknya sebelumnya
digunakan oleh saksi Toni untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT
Timah dan tanpa sepengetahuannya saksi Toni justru menyewakan kepada terdakwa
Soni dengan biaya Rp. 500 ribu perjam untuk melakukan aktivitas penambangan
tanpa izin.
Sedangkan
barang bukti berupa tiga set mesin dompeng milik terdakwa Soni dirampas untuk
negara.
Usai
mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menerima vonis,
sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan Pikir-pikir selama
tujuh hari.
Sebelumnya
diberitakan Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan
penangkapan terhadap para pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan hutan
lindung Gunung Bantan pada bulan April 2021 lalu.
Pihak Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri ketika itu mengamankan 4 unit alat berat jenis ekskavator dan 15 orang pekerja, termasuk kedua terdakwa yakni Ce Hiung Alias Abu Sofyan dan Muhammad Soni. (tlg)