Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PERKARA TAMBANG ILEGAL AIK BUNTAR, HAKIM NYATAKAN TIGA EXCAVATOR DIRAMPAS UNTUK NEGARA

Gambar : Empat Excavator yang digunakan dalam melakukan penambangan di Aik Buntar, Membalong sebagai barang bukti terparkir di halaman barak Polres Belitung.


 

Belitung|Satamexpose.com –  Dua terdakwa perkara perkara pertambangan mineral dan batubara divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu(29/12).

Majelis hakim yang diketuai Himelda Sidabalok beserta hakim anggota Elisabeth Juliana dan Frans Lukas Sianipar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara sesuai tuntutan JPU.

Sedangkan terdakwa Muhammad Soni alias Soni divonis 10 bulan penjara dan denda Rp. 10 juta subsidair dua bulan kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara denda Rp.10 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa tiga unit Excavator merek Hitachi dan sembilan set mesin dompeng dalam berkas perkara terdakwa Ce Hiung alias Abu Sofyan alias Amek dirampas untuk negara.

Majelis hakim berpendapat pemilik excavator ketika bersaksi menyatakan sudah mengetahui bahwa excavator tersebut digunakan oleh terdakwa Ce Hiung untuk melakukan tindakan kejahatan melakukan penambangan tanpa izin.

Sedangkan barang bukti excavator perkara terdakwa Soni  dikembalikan kepada pemilik yang juga pernah hadir pada persidangan dan memberikan kesaksian jika excavator miliknya sebelumnya digunakan oleh saksi Toni untuk melakukan aktivitas pertambangan di IUP PT Timah dan tanpa sepengetahuannya saksi Toni justru menyewakan kepada terdakwa Soni dengan biaya Rp. 500 ribu perjam untuk melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Sedangkan barang bukti berupa tiga set mesin dompeng milik terdakwa Soni dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kedua terdakwa langsung menerima vonis, sedangkan JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso menyatakan Pikir-pikir selama tujuh hari.

Sebelumnya diberitakan  Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung Gunung Bantan pada bulan April 2021 lalu.

Pihak Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri ketika itu mengamankan 4 unit alat berat jenis ekskavator dan 15 orang pekerja, termasuk kedua terdakwa yakni Ce Hiung Alias Abu Sofyan dan Muhammad Soni. (tlg)