Gambar : Persidangan perkara tambang ilegal dalam wilayah HGU PT. Rabinmas Jaya dengan agenda putusan. |
Belitung|Satamexpose.com – Vonis 9 bulan
kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 250 juta dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tanjungpandan terhadap
Markus(54) terdakwa kasus penambangan timah ilegal di kawasan Hak Guna
Usaha(HGU) milik PT. Rabinmas Jaya di Desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau,
kabupaten Belitung, Senin(27/12).
Majelis hakim yang diketuai oleh Melina Nawang Wulan dengan
hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Endi Nursatria juga menegaskan jika denda
tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka hukuman tambahan selama 1 bulan kurungan
penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa
merusak lingkungan, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah
menjalani hukuman.
Vonis yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih
ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut
terdakwa dengan 1 tahun 3 bulan kurungan penjara, dan denda Rp. 250 juta
subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terdapat selama
proses persidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa hanya memenuhi
unsur dakwaan kumulatif pertama Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang
perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara.
Sedangkan dakwaan kumulatif kedua Pasal 107 huruf a UU
RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mampu dibuktikan oleh JPU
Kejari Belitung.
Majelis Hakim juga memerintahkan barang bukti berupa
satu unit Ekskavator merek Komatsu berwarna kuning serta dua unit mesin diesel
ukuran 22 PK dirampas untuk negara.(tlg)