Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Terdakwa kasus pemalsuan surat PCR yang dibuat seolah-olah dikeluarkan
oleh Rumah Sakit Utama, Narli
Fauzan Noviansyah(29) nomor perkara : 144/Pid.B/2021/PN Tdn di Tanjungpandan telah memasuki sidang keenam dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa(28/12).
Seperti dirilis dalam
informasi perkara milik Pengadilan Negeri Tanjungpandan, jaksa penuntut umum Dista Anggara, SH mengatakan
berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak dengan maksud
untuk menggunakan atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah
surat itu asli dan tidak dipalsukan" sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan
terdakwa, JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 (sembilan) bulan penjara.
Selain itu JPU juga
menyatakan barang bukti berupa 1 buah
laptop merk Toshiba warna hitam dan 1 buah printer merk Canon warna hitam agar
dirampas oleh negara.
Sedangkan cap yang
berlogokan RS Utama dan 11 hasil PCR palsu agar dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan
tuntutan JPU, hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari kamis (6/1/2022)
dengan agenda pembacaan putusan.
Seperti
diberitakan sebelumnya, dengan dalih faktor ekonomi, Fauzan Noviansyah(29)
pemuda asal Kota Bandung nekat melakukan perjalanan udara bersama rombongan menggunakan
PCR palsu untuk keberangkatan Tanjungpandan menuju Jakarta.
Akibat
ulahnya, belasan calon penumpang gagal melakukan perjalanan melalui bandara H.
AS. Hanandjoeddin, Belitung pada Senin(6/9).
Kasus
tersebut terungkap berawal dari laporan pihak Rumah Sakit Utama yang mendapat
kabar dari analis laboratorium bahwa Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandara
H.AS Hanandjoeddin Belitung selaku pihak verifikasi hasil PCR mempertanyakan
kebenaran surat hasil pemeriksaan PCR dari rombongan tersebut sebelum berangkat
ke Jakarta.
Setelah
itu pihak rumah sakit langsung melakukan pengecekan dokumen hasil PCR tersebut
dan menemukan kejanggalan pada format surat, kepala surat, tanda tangan
petugas, dokter dan stempel rumah sakit.
"Tersangka
membuat surat tersebut melalui referensi yang ada internet semuanya
dipersiapkannya di Bandung sebelum mereka ke sini (Tanjungpandan, red), sedangkan
dokumen PCR keberangkatan sebelumnya dari Jakarta menuju Belitung memang
merupakan dokumen asli," ujar Kasi
Penmas Humas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem usai mengamankan tersangka..
(tlg)