Gambar : Bupati Belitung, H. Sahani Saleh. S.Sos. |
Belitung |Satamexpose.com – Terkait maraknya aktivitas tambang dengan menggunakan
ponton di perairan sungai balai dan teluk munsang, Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos yang akrab disapa Sanem
mengatakan jajara Pemkab Belitung memang tidak memiliki kewenangan lagi terkait
tambang sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah, Jum’at(5/11).
Meski demikian, Sanem telah
memerintahkan dinas teknis untuk melaporkan aktifitas tersebut kepada
pemerintah provinsi.
"Terus terang, awal-awal
baru satu dua orang di sekitar situ (sungai balai, red) sudah ada orang yang
melapor, tapi kami di kabupaten melalui dinas teknis sudah melaporkan ke
provinsi," ujarnya.
Sanem juga menyayangkan hingga saat
ini belum ada tindaklanjut dari pemerintah Provinsi Kepulauan Babel menyikapi
laporan tersebut.
Sanem juga mengatakan, informasi
yang didapatnya menyebutkan nama Ibu Agus yang menerima setoran dari aktifitas
tambang tersebut dan diteruskan kepada sejumlah pejabat.
"Karena menurut laporan
itu dibekengi oknum-oknum semua. Karena saya dapat informasi dari penambang,
itu setoran ke bupati segala macam tapi demi Allah jangan coba-coba datang mau
setoran," tegas Sanem. (sis)