Gambar : Kades Jueru Seberang, Darsono lapor ke Mabes Polri. |
Belitung |Satamexpose.com – Merasa di kriminalisasi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa tahun 2016 yang hingga saat ini
tidak ada kejelasan hukum, Kades Desa Juru Sebarang, Darsono melaporkan oknum penyidik Tipikor
Satreskrim Polres Belitung ke
Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (4/11).
Darsono yang sering disapa Matek mengatakan,
akibat perlakuan tersebut mengakibatkan beban mental dan fisik bagi dirinya
sendiri dan keluarga serta perangkat desa Juru Seberang.
Matek memaparkan, masalah tersebut berawal
ketika dirinya menjabat Kepala Desa Juru Seberang dan memulai pembangunan jalan
desa sepanjang 6.300 meter dengan lebar 6 meter dan ketebalan 25 centimeter yang
memakan anggaran sebesar Rp. 809 juta bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD)
dan pembagian pajak serta retribusi.
"Pembangunan tersebut berjalan sesuai
aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan
verifikasi oleh pihak Kecamatan, setelah itu barulah proses pembangunan jalan
dilakukan," ujarnya.
Pembangunan jalan tersebut telah rampung atau
selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016, lalu pada Februari 2017
Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan
yang telah dilaksanakan tersebut.
"Bersamaan dengan pemeriksaan
Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap
jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait
pembangunan Jalan tersebut sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru
terbit Juli 2017," tuturnya.
Ia merasa janggal dengan pemeriksaan yang
dilakukan oleh Polres Belitung,
karena aparat penegak hukum seharusnya baru bisa menindaklanjuti setelah ada
hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan
atas proyek yang dibangun.
Atas tindakan tersebut, dirinya merasa tidak
adil dan patut menilai ada dugaan kriminaliasi terhadap dirinya pribadi dan
selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung,
terlebih hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.
"Walaupun Kapolres sudah empat kali
berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti dan Kanit Tipikor sudah enam
kali berganti, begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali
bolak-balik tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan register sudah
dihapus di Kejaksaan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu
Edi Purwanto menegaskan penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan di
Desa Juru Seberang masih
terus dilakukan.
"Masih dalam proses penyidikan, yang
jelas kami belum menghentikan terkait perkara tersebut dan kami masih
melengkapi petunjuk JPU," ujarnya.
Menanggapi laporan yang dilakukan Kades Juru
Seberang ke Biro Wasidik Mabes Polri, menurutnya setiap warga negara berhak
membuat laporan.
“Yang jelasnya kami belum mengetahui perihal surat
pelaporan itu, sebab belum sampai ke Polres Belitung. Nanti kalau sudah sampai
akan kami kasih tau dan informasikan,” tandas Iptu Edi Purwanto. (sis)