Gambar : Giat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana um8um tahun 2021, Jum'at(19/11). |
Belitung|Satamexpose.com – Lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak
pidana umum Tahun 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kajari Belitung I
Gede Punia Atmaja sebut barang bukti didominasi perkara narkotika sebanyak 12
perkara, Jum'at (19/11).
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Belitung dihadiri Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos,
Kepala Pengadilan Negeri Belitung, Dandim 0414/Belitung, dan Forkopimda
Kabupaten Belitung lainnya.
"Jadi, untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu
sebanyak 111, 6858 gram, tembakau gorilla satu perkara sebanyak 23,319 gram,
obat-obatan tramadol 43 strip," tutur I Gede Punia Atmaja.
Selain itu juga turut dimusnahkan empat buah drum
ukuran 240 liter yang berisi cairan permentasi bahan membuat arak yakni 2
perkara dan beberapa bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 17 perkara. (tlg)