Gambar : Kapolres Belitung, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. |
Belitung|Satamexpose.com – Kapolres
Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah menghimbau para penambang ilegal yang
beroperasi di lokasi perairan Munsang dan Sungai Balai, Desa Sijuk, Kecamatan
Sijuk, Kabupaten Belitung agar menghentikan aktivitasnya dan tidak lagi beroperasi
di lokasi tersebut.
Himbauan tersebut disampaikan Kapolres melalui pesan WhatsApp
kepada wartawan, Selasa (9/11).
Pernyataan Kapolres tersebut menyusul merebaknya
polemik dimasyarakat Belitung terkait penambangan dengan TI jenis apung
diperairan Teluk munsang sejak sepekan lalu.
Ketika disinggung mengenai nama koordinator tambang
yang dibeberkan oleh Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos, AKBP Tris Lesmana
Zeviansyah mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait
nama Agus dan aliran dana yang disinyalir mengalir ke oknum aparat.
“Terkait masalah ini, kita sedang melakukan
penyelidikan lebih lanjut, termasuk kita lihat fakta hukumnya bagaimana,” ujarnya.
Selain itu, Beliau juga mengatakan pihaknya sedang
melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut agar dapat strategi yang paling
tepat.
“Hasil pantauan anggota di lapangan, kondisi di lokasi
sudah clear. Namun kita sedang dalami lebih lanjut semoga tidak
beralih ke lokasi-lokasi lainnya,” lanjutnya.
AKBP Tris Lesmana Zeviansyah juga menegaskan pihaknya
berkomitmen untuk melakukan penertiban TI ilegal, baik secara internal maupun
gabungan dengan unsur terkait.
“Jika masih membandel tinggal tunggu waktu saja, kita
akan berhasil menangkap mereka (penambang, red), dan memproses
hukum semuanya,” tegas AKBP Tris Lesmana Zeviansyah. (sis)