Gambar : Pelaku penipuan, Meliza(32) diapit dua petugas Polres Belitung. |
Belitung|Satamexpose.com – Terbuai bujukan
usaha ekspor buah pinang ke Malaysia, Ari Yudianta (32) warga Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung rela transfer uang sebesar Rp.
74.800.00,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah) kepada
Meliza(32) warga Desa Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kamis(3/11/2020) lalu.
Kasubsi Penmas Sihumas
Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian bermula sekitar satu tahun
yang lalu, ketika pelaku mendatangi korban dan membujuk untuk ikut dalam usaha
ekspor buah pinang ke Malaysia.
Pelaku juga mengatakan
kepada korban usaha tersebut adalah milik Yuri Kemal anak dari Yusril Ihza Mahendra dan ada
pula anggota dewan yang ikut bergabung dalam investasi buah pinang tersebut,
diantaranya disebutkan nama Koko dan Suud.
Selain itu, pelaku juga mengatakan kepada
korban jika ikut usaha ekspor tersebut wajib pula mengikuti usaha jasa
pengiriman tabung gas elpigi 3 kg dari pulau Bangka ke pulau Belitung.
Selanjutnya pelaku meminta korban untuk
mentransfer sejumlah uang secara bertahap untuk biaya operasional dengan total
transfer sebesar Rp. 74.800.00,- (tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu
rupiah).
Setelah setahun usaha yang dijanjikan tak jua
ada kejelasan, korbanpun meminta kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya,
namun pelaku tak jua mengembalikan uang tersebut.
Merasa tertipu, korbanpun melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Belitung.
Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan
penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berada di kediamannya Desa Kurnia
Jaya, Kecamatan Manggar, Belitung Timur dan langsung menuju ke lokasi untuk
mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolres Belitung untuk menjalani
pemeriksaan.
“Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan
korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 74,8 juta dan setelah diintrogasi
pelaku mengakui penggelapan atau penipuan tersebut dilakukannya seorang diri,” ujar
Ipda Belly Pinem, Senin (22/11).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372
dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(tlg)