Gambar ilustrasi. |
Belitung |Satamexpose.com – Muhammad Aldi Ramadhan alias Aldi (19) warga
pendatang dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang bekerja
sebagai buruh harian diringkus Satreskrim Polres Belitung pada Sabtu(6/11)
kemarin.
Aldi yang diringkus di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan
Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua
unit handphone.
Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto
mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sarmini (korban, red) warga
Jalan dr. Susilo, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung
ke SPKT Polres Belitung karena mengalami kerugian Rp 4,8 juta.
"Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti
laporan dari korban pada Rabu(6/10) lalu dengan kerugian 4,8 juta,” ujarnya,
Minggu (7/11).
Menurutnya, Satreskrim Polres Belitung telah melakukan
penyelidikan terkait pencurian tersebut dan mulai menemukan titik terangnya
ketika pihaknya berhasil menemukan barang bukti
berupa handphone Vivo Y 12 warna merah milik pelapor lalu
melakukan pendalaman hingga berhasil mengantongi nama pelaku.
Adapun kronologi pencurian diketahui pelaku
melancarkan aksinya seorang diri dengan cara masuk melalui pintu belakang dan
membuka slot kunci pintu belakang rumah saat korban dan suami sedang tertidur lelap,
Rabu (6/10) dini hari.
Setelah masuk, pelaku mengambil tas milik suami korban
yang berisikan handphone merek Vivo Y 30 biru yang berada di sangkutan di
jendela kamar dan handphone merek Vivo Y 12 merah milik korban yang berada di
kasur sebelah tempat tidur.
Berhasil mengambil kedua handphone tersebut, pelakupun
lantas keluar dari rumah korban melalui tempat awal pelaku masuk.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui
perbuatannya dan berdasarkan catatan polisi, pelaku ini juga merupakan
residivis kasus yang sama,” tandas Iptu Edi Purwanto. (sis)