Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda pembacaan tuntutan pada perkara pembunuhan di Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, dengan terdakwa Khaidir, dituntut oleh JPU Kejari Belitung 14 (empat belas) tahun penjara, Kamis(25/11).
Humas Pengadilan
Negeri Tanjungpandan Imam Mualimin mengatakan, jaksa penuntut umum menilai
perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan, yakni dakwaan subsidair pasal
338 KUHP Tentang Pembunuhan.
Sebelumnya jaksa
mendakwa Khaidir dengan dua pasal yakni primair 340 KUHP subsidair 338 KUHP
Tentang Pembunuhan.
“Pembacaan
tuntutannya kemarin sore, terdakwa hadir didampingi penasihat hukum dari Kantor
LKBH Belitung,” ujarnya, Jumat (26/11)
Menurutnya, usai mendengarkan
pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota
Endi Nursatria dan Septri Andri menunda persidangan hingga minggu depan dengan
agenda penyampaian pledoi.
Sebelumnya, pada
tanggal 27 Juli 2021 lalu warga Desa Tanjung Binga dihebohkan dengan penemuan
sesosok mayat lelaki dengan kondisi leher digorok dan bersimbah darah di depan depan
eks Kantor Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, KabupatenBelitung, dimana
korbannya adalah warga setempat yang bernama Tahang.
Khaidir dikabarkan
langsung menyerahkan diri ke polisi usai lakukan pembunuhan tersebut dan motif
pembunuhan tersebut dilatar belakangi asmara. (tlg)