Gambar ilustrasi. |
Sedangkan Terdakwa Lucky
Fariskar terbukti melanggar Subsidair Pasal 112 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat
(1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan
vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Adapun hal-hal yang memberatkan
perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi
dan memberantas peredaran gelap narkotika. Hal-hal yang meringankan ketiga
merasa menyesal serta mengakui perbuatannya.
Vonis tersebut lebih ringan
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut ketiga
terdakwa yakni MH alias Hn dengan kurungan penjara 9 tahun 5 bulan, Andi
Maswadi 9 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan Lucky Fariskar 7 tahun kurungan
penjara.
Pasca mendengarkan vonis
tersebut, baik JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso dan ketiga terdakwa
beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Seperti yang diberitakan
sebelumnya, oknum polisi berinisial MH alias Hn (38) yang berdinas di wilayah
hukum Polres Belitung berpangkat Aipda bersama dua rekannya diringkus Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung di kawasan Pelabuhan
Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu. (rus)