Gambar ilustrasi. |
Berdasarkan fakta-fakta selama proses
persidangan yang telah dijalani, mulai dari keterangan para saksi dan
keterangan terdakwa maka JPU Tri Agung Santoso menyatakan perbuatan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal Pasal
378 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan
terdakwa merugikan orang lain serta belum ada perdamaian antara terdakwa dan
korban, sedangkan hal yang dianggap meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Oleh karenanya, menuntut terdakwa Dea
Purmalinda selama tiga tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan yang telah
dijalani dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan.
Setelah pembacaan tuntutan JPU, terdakwa
sempat mengajukan pembelaan secara lisan yang pada intinya meminta keringanan
hukuman, namun JPU tetap pada tuntutannya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Melina
Nawang Wulan didampingi hakim anggota Endi Nursatria dan Septri Andri menyatakan
menunda persidangan, dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan
putusan. (rus)