Gambar : Empat tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan pihak Sat Res Narkoba Polres Belitung, Senin(11/10). |
Belitung |
Satam Expose.com
– Sat Res Narkoba Polres Belitung
berhasil amankan empat pemuda terkait dugaan penyalahgunaan narkotika pada hari
Sabtu(9/10) lalu.
Kasubsi Penmas Si Humas Polres Belitung, Ipda.
Belly Pinem seizin Kapolres Belitung AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah dalam
konfrensi pers yang digelar oleh Polres Belitung, Senin(11/10) mengatakan penangkapan
keempat pemuda tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan
aktifitas penyalahgunaan narkotika di Jl. Patimura, Kelurahan Tanjung Pendam,
Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Usai menerima laporan tersebut, pihak Sat Res
Narkoba Polres Belitung mendatangi lokasi dan menemukan Fadillah Saputra(25)
dikamarnya dengan bong (alat penghisap,
red).
Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kaling
dan Ketua RT setempat, pihat Sat Res Narkoba berhail mengamankan dua klip
plastik kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari Fadillah didapati informasi jika barang
tersebut adalah miliknya bersama rekannya Reko Andika(29), warga Jl. Hayati
Mahim, Kelurahan Pangkalalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung yang
mereka peroleh dari Alex Maulana(30) warga Desa Ibul, Kecamatan Badau,
Kabupaten Belitung.
Selanjutnya pihak Sat Res Narkoba melakukan
penangkapan terhadap Alex sekira pukul 16.30 WIB yang berada di Jl. Kayu Manis,
Desa Air ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung dan Rico Andika sekira
pukul 16.50 WIB, di Jl. Sudirman Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Dari keterangan Alex akhirnya pihak kepolisian berhasil
mengamankan Yudiono(29) yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut.
Yudiono berhasil diamankan pihak kepolisian di
kontrakannya Jl. Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, sekira pukul 18.00 WIB.
Di kontrakan Yudiono tersebut pihak kepolisian
berhasil mengamankan satu klip plastik kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika
jenis sabu dan disembunyikan di dalam lobang WC/Kloset.
Selain itu, Sat Res Narkoba Polres Belitung juga
menemukan peralatan isap sabu berupa pirek, pipet plastik dan jarum sumbu.
Selanjutnya keempat pemuda tersebut dijerat
dengan UU No. UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pengenaan pasal
yang berbeda.
Fadillah dan Rico dikenakan pasal 112 ayat(1) jo
Pasal 132 ayat(1) karena memiliki dan menyimpan narkoba golongan satu tanpa hak,
Alex dikenakan pasal 114 ayat (1) kerena diduga menjadi perantara dalam jual
beli narkotika golongan satu, sedangkan Yudi
dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg
Narkotika karena kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu. (rus)