Gambar ilustrasi. |
Belitung |
Satam
Expose.com – Intruksi Presiden Joko Widodo mengenai
penurunan harga RT-PCR (Reverse
Transcription - Polymerase Chain Reaction) dari harga Rp. 500 ribu menjadi Rp.
300 ribu dengan disertai
tambahan masa berlaku menjadi 3 X 24 jam sebelum keberangkatan seperti yang
diampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan pada Senin (25/10) sepertinya masih belum bisa dilaksanakan secara
cepat ditataran faskes terutama di Kabupaten Belitung.
Pasalnya beberapa penyedia layanan tes RT-PCR yang ada
di Kabupaten Belitung hingga hari ini masih menggunakan harga lama yakni
berkisar Rp. 600 ribuan.
Terkait masalah
tersebut, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Joko Sarjono mengatakan rencana
penurunan harga hingga Rp. 300 ribu sebelumnya juga telah dikomunikasikan
dengan pihak terkait.
"Kalau tes PCR di Belitung bisa di RS Utama dan Klinik
Karunia, sedangkan RSMJ masih terkendala proses perizinan. Mengenai intruksi
Presiden, kami sudah komunikasikan dan mereka bilang jika turun Rp. 300 ribu,
mereka tidak sanggup," ujarnya, Selasa (26/10).
Menurutnya, jika
harga tes PCR Rp. 300 ribu maka tidak menutup
biaya pengiriman.
Sejauh ini, tes PCR di Belitung masih sebatas pengambilan
sampel, sementara pengecekan hasilnya harus ke laboratorium di Jakarta sehingga faskes memerlukan biaya
pengiriman sampel.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian
Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi seperti yang dilansir Tempo.co pada Selasa (26/10) mengatakan terkait penurunan harga
RT-PCR tersebut pihaknya sedang mengkaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes,
Kemenhub dan dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, organisasi profesi,
pihak lab, distributor, dan juga auditor pemerintah. (rus)