Gambar : Pelaku penipuan dengan modus menggadaikan mobil rental, Riko Ariyadi tersenyum ketika digiring anggota kepolisian, Rabu(13/10). |
Belitung | Satam Expose.com – Riko
Ariyadi (30) warga Desa perawas yang diamankan pihak Satreskrim Polres Belitung
pada Selasa(12/10) lalu karena melakukan penipuan terhadap Isti Sarli Alfia(28)
dengan modus mengadaikan mobil rental kepada korban pada pertengahan bulan
April lalu.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda
Belly Pinem seizin Kapolres Belitung AKBP. Tris Lesmana Zeviansyah mengatakan
kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Belitung pada hari ini, Rabu
(13/10) penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari korban ke
Polres Belitung pada Selasa(12/10).
Menurutnya akibat kejadian tersebut korban
mengalami kerugian sekitar Rp. 20 juta.
Adapun kronologis kejadian bermula saat
pelaku menghubungi korban dengan mengatakan bahwa salah satu temannya ingin
menggadaikan satu unit mobil toyota Avanza BN 1211 WY sebesar Rp.15 juta. Dan korbanpun
menerima tawaran tersebut dengan jaminan pelapor ingin bertemu dengan pemilik
mobil.
“Jadi korban sempat meminta kepada pelaku agar bertemu dengan pemilik mobil,
namun pelaku menjawab tidak bisa karena sedang berada di lokasi tambang timah,”
jelas Ipda Belly Pinem.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali
menghubungi korban dengan menyatakan bahwa pemilik mobil meminta tambahan
sebesar Rp. 5 juta dengan alasan ingin membeli mesin untuk menambang timah.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukan
bukti percakapan melalui pesan WA yang sebenarnya bukti percakapan itu adalah
modus, karena pelaku memegang dua akun WA seakan-akan itu pesan asli dari
pemilik mobil. Lalu korban mempercayai pelaku dan menyerahkan uang tambahan
tersebut.
Pasca pembayaran mobil tersebut, korban menanyakan kepada pelaku perihal mobil
yang ia gadaikan. Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil yang ia gadaikan
tersebut merupakan mobil rental.
Mendengarkan pengakuan pelaku, korban
menantikan itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun
hingga batas waktu yang kedua belah pihak tentukan, pelaku tidak menunjukan
adanya itikad baiknya. Dan akhirnya korban membuat laporan ke Polres Belitung.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan
Pasal 378 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun. (rus)