Gambar : SE Kemenkes terkait penetapan batas tertinggi tarif RT-PCR untuk syarat perjalanan di Indonesia. |
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan, Abdul Kadir dan ditetapkan di Jakarta pada tangga 27 Oktober
2021tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit,
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) serta Ketua Ikatan
Laboratorium Klinik Indonesi(ILKI) di seluruh Indonesia.
Adapun isi dari surat edaran tersebut menekankan pada
penetapan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan
swab untuk di Pulau Jawa dan Baliditetapkan sebesar Rp. 275.000,- dan untuk
wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp. 300.000,-
Pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan
batas tarif tersebut menjadi kewenangan pihak Dinas Kesehatan di wilayah
bersangkutan.
Dalam konferensi pers secara virtual, Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir meminta
semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit dan laboratorium, menerapkan
ketentuan harga tertinggi tes PCR yang telah ditetapkan.
"Kami harap Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota
harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi
untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya,
Rabu(27/10). (***)