Gambar : Surat Edaran Gubernur terkait pengendalian transportasi, menyusul ditangkapnya pelaku pemalsuan dokumen perjalanan, Selasa(7/9). |
Pangkalpinang|Satam Expose.com
– Menyusul ditemukannya beberapa pemalsuan
dokumen perjalanan dan guna pengendalian transportasi dalam wilayah Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman
hari ini, Selasa(7/9) mengeluarkan Surat Edaran nomor: 550/0617/DISHUB tentang
Pengendalian Transportasi Bagi Pelaku
Perjalanan Domestik Diwilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) Covid-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam
surat edaran tersebut menjelaskan 12 (dua belas) poin terkait persyaratan
perjalanan dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diantara
larangan sementara untuk anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan
dalam negeri, kewajiban menggunakan aplikasi Peduli Lindung, dan bagi pelaku
perjalanan dengan moda transportasi udara ke dan di wilayah Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung wajib menunjukkan hasi negatif Antigen(H-1) dengan syarat sudah
memperoleh vaksinasi dosis kedua atau surat keterangan hasil negatif PCR (H-20
jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Sedangkan
pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu
vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif
Antigen (H-1).
Namun
untuk moda transportasi darat dalam wilayah Bangka dan Belitung tidak
diberlakukan penyekatan.
Dalam
surat edaran tersebut Gubernur juga menyebutkan pelaku pemalsuan dokumen
perjalanan harus ditindak tegas. (rus)